SHARIA

5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional, Beda Prinsip!

Kenali sebelum memilih deposito

5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional, Beda Prinsip!Ilustrasi deposito bank (unsplash/towfiqu barbhuiya)
29 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Deposito adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan pada nasabahnya. Produk perbankan satu ini juga dikenal tabungan berjangka.

Dengan memilih produk deposito, Anda sebagai nasabah akan mendepositokan sejumlah uang dan diolah oleh pihak bank. Setelah jangka waktu sudah jatuh tempo, barulah Anda bisa melakukan penarikan dana dan memperoleh keuntungan lewat bunga yang telah disepakati.

Biasanya, produk deposito yang ditawarkan pada nasabah ada dua, yaitu deposito syariah dan konvensional. Keduanya memiliki perbedaan yang perlu Anda ketahui sebelum memilihnya.

Berikut beberapa perbedaan deposito syariah dan konvensional yang wajib diketahui.

1. Prinsip yang digunakan berbeda

Salah satu perbedaan deposito syariah dan konvensional yang mudah untuk dikenali, yaitu prinsip pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan deposito syariah, investasi dananya dilakukan dengan prinsip syariah. Selain itu, penarikan dananya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Penerapan akadnya juga ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berbeda halnya dengan deposito konvensional, prinsip yang diterapkan sesuai dengan sistem perbankan konvensional. Artinya, setiap perbankan akan menerapkan prinsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang berlaku.

2. Kesepakatan yang dipakai berbeda

Sebelum memakai produk perbankan satu ini, biasanya ada kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang harus diperhatikan dan ditaati. 

Deposito syariah mempunyai kesepakatan atau kontrak berupa akad. Karena deposito termasuk produk tabungan dalam bentuk investasi, akad mudharabah akan menjadi dasar kesepakatannya. Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak.

Ketika memutuskan untuk mengambil deposito syariah, Anda akan mendapatkan dua kontrak atau akad. Ada akad mutlaqah dan akad muqayyadah

Di sisi lain, deposito konvensional memakai perjanjian deposito yang berisi serangkaian ketentuan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah.

Perjanjian tersebut dijadikan dasar dan jaminan selama dana Anda dikelola oleh pihak bank. Dalam deposito konvensional, tidak ada prinsip akad seperti deposito syariah.

Related Topics