Pemerintah Terus Dorong Pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus
Melalui KEK, pemerintah wujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jakarta, FORTUNE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah sebuah konsep kawasan terpadu yang ditujukan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Melansir situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Realisasi investasi pada 19 KEK mencapai Rp19,52 triliun
Menurut Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam pembangunan kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun. Investasi tersebut secara akumulatif meningkatkan total investasi 19 KEK hingga Juli 2021 menyentuh Rp92,3 triliun, dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.
Hingga Juli ini, terdapat 166 pelaku usaha/investor yang sudah menanamkan modalnya di KEK serta menyerap 26.741 tenaga kerja.
“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (13/9).
Menkeu: KEK berkontribusi pada Pemulihan Ekonomi Nasional
Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) melihat potensi besar KEK sebagai salah satu sarana mewujudkan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia selalu mampu memanfaatkan kondisi krisis sebagai kesempatan untuk membangun fondasi yang semakin kokoh dengan memperkuat reformasi struktural. Salah satunya adalah terselesaikannya dan akan dilaksanakannya amanat Undang-undang Cipta Kerja.
“Undang-undang ini mengamanatkan hal yang penting yaitu deregulasi dan penyederhanaan perizinan. Bagaimana pemerintah harus terus memangkas birokrasi dari pusat hingga ke daerah,” kata Sri Mulyani dalam acara Webinar Kawasan Ekonomi Khusus secara daring, Senin (13/09).
Menurutnya, Undang-undang Cipta Kerja yang baru terbentuk menghadirkan KEK untuk tujuan produktif dan investasi. “KEK dirancang sebagai kawasan yang diharapkan memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Di dalam kawasan ini akan diberikan berbagai fasilitas dan insentif khusus. Ini untuk menarik investasi dan kegiatan produktif bahkan tentu juga orientasi ekspor,” ujarnya.
KEK terus dikembangkan untuk meningkatkan modal
Sri Mulyani menyatakan sasaran pengembangan KEK adalah untuk meningkatkan modal baik dari dalam maupun luar negeri, yang kelak ikut memantik kegiatan industri yang kian produktif, makin kompetitif. KEK dengan berbagai kekhususan dan insentif akan diharapkan menjadi pusat kegiatan bernilai ekonomi tinggi dan jadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Menkeu mengatakan ada dua hal penting dari perubahan UU No. 39/2009 mengenai KEK yang sekarang ada di dalam UU Cipta Kerja dan diturunkan dalam PP No. 40/2021. Pertama, kepastian fiskal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, terkait penerapan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.
“Saya berharap kawasan ekonomi khusus ini dengan berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan akan benar-benar mampu menarik investor untuk bisa menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus, baik itu adalah investor dalam negeri maupun investor yang berasal dari global,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resmi.