BUSINESS

Apa itu PPJB? Kenali Istilahnya dalam Transaksi Properti

PPJB memiliki kekuatan hukum.

Apa itu PPJB? Kenali Istilahnya dalam Transaksi PropertiIlustrasi kepemilikan rumah. (ShutterStock/anek.soowannaphoom)
16 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam proses jual-beli tanah atau rumah, lazim terdengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Apa itu PPJB? Secara umum, PPJB dapat dikatakan sebagai kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan secara hukum atas tanah atau rumah. PPJB biasanya mengawali Pengikatan Jual Beli (PJB) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Meskipun hanya sebuah ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik, PPJB diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarat untuk mengetahui lebih jauh mengenai PPJB, terutama bila memiliki rencana melakukan jual beli aset properti. Fortune Indonesia mengulas lebih jauh tentang apa itu PPJB, seperti yang dikutip dari laman rumah.com.

Pengertian PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah sebuah kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Berdasarkan PP 12/2021 pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli, sebelum menandatangani AJB.

PPJB dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB. Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.

Obyek pengikatan jual beli PPJB ada tiga, meliputi luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis; lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling; dan luas tanah beserta perizinannya. Beberapa hal ini harus dijelaskan secara rinci, untuk menghindari data dan informasi yang kurang.

Isi PPJB

Secara keseluruhan, isi PPJB mencakup 10 faktor penting, seperti:

  • Pihak yang melakukan kesepakatan PPJB;
  • Kewajiban bagi penjual;
  • Uraian obyek pengikatan jual beli;
  • Jaminan penjual;
  • Waktu serah terima bangunan PPJB;
  • Pemeliharaan bangunan;
  • Penggunaan bangunan;
  • Pengalihan hak PPJB;
  • Pembatalan pengikatan;
  • Penyelesaian Perselisihan PPJB.

Related Topics