BUSINESS

Memahami SIUP, Langkah Awal Memulai Usaha Dagang

Cari tahu pengertian dan panduan lengkap mengenai SIUP.

Memahami SIUP, Langkah Awal Memulai Usaha DagangIlustrasi Tim bisnis/Pixabay
18 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Mengapa penting untuk memahami SIUP? Berkembangnya dunia usaha mendorong memunculkan banyak perusahaan baru di Tanah Air. Para pelaku usaha di berbagai industri pun berlomba-lomba untuk merebut pasar.

Kendati terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Kendati demikian, tentu perusahaan harus memiliki legalitas jelas, salah satunya SIUP.

Manfaat dan Kegunaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Sebelum memulai usaha, Anda sebaiknya membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha Anda. Legalitas usaha juga dapat menguntungkan usaha Anda dalam mendapatkan konsumen atau kolega dalam bisnis.

SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain : 

  1. Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
  2. Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  3. Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  4. Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal (misalnya melakukan pinjaman dana)
  5. Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
  6. Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis. Berikut adalah beberapa kriterianya :

  1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
    • Usaha Perseorangan atau persekutuan;
    • Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
    • Mempunyai kekayaan bersih maksimal  Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Jadi dari persyaratan tersebut, Anda bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Related Topics