BUSINESS

Muhammad Lutfi : Praktik Permainan Harga Rusak Kompetisi Pasar

Predatory pricing disinyalir merusak persaingan usaha.

Muhammad Lutfi : Praktik Permainan Harga Rusak Kompetisi PasarMenteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Dok. Kemendag)
by
23 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perkembangan pesat transaksi platform dagang elektronik atau e-commerce melahirkan sejumlah persoalan. Di antaranya ancaman predatory pricing atau permainan harga. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mensinyalir praktik itu terjadi pada lokapasar digital yang memfasilitasi transaksi dagang lintas batas (cross-border). Praktik ini, menurutnya, juga akan merusak persaingan usaha di pasar.

“Praktik predatory pricing, atau penerapan strategi harga, dilakukan dengan tujuan merusak kompetisi yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa,” kata Lutfi kepada Fortune Indonesia, pada Agustus.

Selain bertentangan dengan asas-asas perdagangan adil dan bermanfaat, Lutfi memandang praktik itu menafikan perlindungan terhadap konsumen serta keberpihakan pada UMKM.

Untuk menciptakan lajur interpretasi akurat, Lutfi memberikan tiga indikator praktik dimaksud. Pertama, pelaku usaha menjual produk di bawah harga produksi normal. Lalu, muncul kesengajaan untuk merugikan pesaing. Terakhir, pelaku usaha kembali menaikkan harga jual setelah pesaingnya terpuruk.

Setali tiga uang dengan Kementerian Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah menerima banyak laporan ihwal praktik gelap perdagangan lintas negara pada awal 2021. “Jika tidak dihentikan, produk UMKM kita akan kesulitan untuk mendapatkan pasar,” kata dia.

Sinyal dukungan pemerintah memicu inisiatif para penyedia layanan e-commerce untuk menutup keran impor beberapa kategori produknya, dan Teten memandang aksi itu bukan upaya “menghilangkan persaingan”.

Pemerintah tetap lindungi agar tercipta perdagangan yang adil

Pemerintah telah memiliki landasan hukum jelas atas praktik persaingan usaha tidak sehat, yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

Sementara bagi ranah digital, terjadi pula penyempurnaan pada Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Melalui regulasi ini, pemerintah menjamin terjadinya perdagangan yang adil,” ujarnya.

Baca tulisan lengkap tentang ancaman produk impor yang membahayakan UMKM di platform dagang digital ini. Artikel lengkapnya pada “Kala Lokal Mengganjal Global” di Majalah Fortune Indonesia edisi September 2021 bertajuk 100 Indonesia’s Largest Corporations.

Related Topics