BUSINESS

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpajakan dan PNBP Sektor Batu Bara

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpajakan dan PNBP Sektor Batu BaraDok. Istimewa
by
18 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor batu bara seiring dengan berubahnya rezim kontrak menjadi izin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan sebagai amanat Pasal 169A UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dalam memenuhi upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (18/4).

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan. Artinya, aturan berlaku mulai hari ini.

Ada dua bagian

Pada bagian pertama, aturan itu memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," ujarnya.

Pada bagian kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran harga batu bara acuan (HBA).

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi.

Berlaku tarif berjenjang

Sementara itu, untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, Peraturan Pemerintah ini mengatur besaran tarif bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022  tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, untuk setiap penjualan batu bara dengan HBA di bawah US$70 per ton dikenakan tarif 14 persen, sementara HBA di antara US$70 per ton sampai US$80 per ton dikenakan tarif 17 persen, selanjutnya HBA di rentang US$80 per ton sampai US$90 per ton dikenakan tarif 23 persen.

Sementara itu, tarif 25 persen berlaku untuk penjualan batu bara dengan HBA di angka US$90 per ton sampai US$100 per ton. Tarif maksimal sebesar 28 persen dikenakan untuk HBA di atas atau sama dengan US$100 per ton. 

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan” kata Febrio.

Di sisi lain, tarif pungutan untuk penjualan dalam negeri atau kepentingan domestic market obligation (DMO) dikunci di angka 14 persen bagi IUPK dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 dan generasi 1 plus. 

Selain memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara saat ini. Hal ini terutama karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6 persen pada 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap perekonomian melalui APBN.
 

Related Topics