FINANCE

Enam Kebijakan Strategis OJK di Masa Pandemi

Ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Enam Kebijakan Strategis OJK di Masa PandemiWimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. (ANTARA/Nurdiyansyah)
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sektor keuangan menjadi salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Kestabilan pada sektor tersebut terus diusahakan semua pihak terkait.

Mengutip unggahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di akun Instagramnya, sejumlah upaya dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan terutama setelah varian Delta mengganas dan membuat angka infeksi melonjak tajam. Bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia, OJK mempersiapkan beberapa kebijakan strategis untuk menghadapi situasi belakangan.

“Kami memantau perkembangan situasi saat ini dan kami masih optimistis dengan pertumbuhan ekonomi seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.

​​​​​​​

Mengawali pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial

OJK mengadakan operasi terbatas sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memaksimalkan teknologi digital. Pegawai di sektor keuangan pun diminta untuk Work from Home (WFH), tetap tinggal di rumah, dan menghindari mobilitas tak perlu. OJK juga akan membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM.

Mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik

OJK mendorong vaksinasi massal bagi para pelaku sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target 10 juta orang hingga akhir Desember 2021. Selain itu, OJK mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk melakukan vaksinasi pegawai dan konsumen. Langkah itu perlu untuk ikut mempercepat pelaksanaan vaksinasi sektor keuangan di daerah.

Related Topics