FINANCE

Kesiapan Anggota SWI Berantas Pinjol Ilegal

12 Kementerian/Lembaga (K/L) SWI berantas pinjol ilegal.

Kesiapan Anggota SWI Berantas Pinjol IlegalShutterStock/AndriiYalanskyi
10 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) sepakat untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (15/7), mengatakan SWI telah menutup 3.365 pinjol ilegal pada 2018 hingga Juli 2021. “SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Berikut peran dan tugas anggota SWI untuk memberantas pinjol ilegal, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Upaya ini akan dibarengi perluasan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal melalui media massa, media sosial, dan komunikasi langsung.​​​​​​​

Otoritas Jasa Keuangan

Lingkup tugas:

  • Bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal.

  • Melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi pinjol ilegal.

  • Memperluas edukasi kepada masyarakat.

Bareskrim Polri

Lingkup tugas:

  • Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. 

  • Menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI.

  • Melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

  • Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Related Topics