Memahami Tax Sparing dan Manfaatnya Bagi Sektor Investasi
Jadi solusi bagi penerapan kredit pajak negara domisili.
Jakarta, FORTUNE – Investasi asing adalah hal penting yang terus digenjot oleh pemerintah. Salah satu stimulan untuk memancing investor adalah pemberian insentif pajak. Namun, bila negara asal investor (negara domisili) menerapkan kredit pajak, maka insentif dari pemerintah Indonesia sebagai negara sumber akan berkurang manfaatnya. Untuk mengurangi dampak dari hal ini, maka diaturlah sebuah metode yang disebut tax sparing.
Indonesia sudah benar menerapkan insentif pajak bagi para investor agar mereka lebih tertarik menanamkan modalnya. Tetapi, bila ada ketetapan kredit pajak dari negara domisili, maka insentif pajak tidak lagi menarik. Pasalnya, penghasilan para investor asing yang tidak dipajaki pemerintah Indonesia, justru akan dipajaki oleh negara domisili melalui ketentuan kredit pajak tadi.
Tax sparing mejadi salah satu jalan keluarnya. Namun, apa sebenarnya tax sparing? Untuk memahaminya lebih lanjut, sila simak penjelasan berikut yang dilansir dari laman DDTC.
Pengertian
Menurut DDTC, tax sparing adalah kredit pajak semu yang merupakan salah satu bentuk insentif pajak. Dengan ketentuan tersebut, investor dimungkinkan untuk mendapat kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara aktual tidak dibayar karena mendapat insentif dari negara sumber.
Sementara, menurut The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), ketentuan tax sparing pun memungkinkan pengkreditan atas pajak yang telah dibebaskan.
Organisasi perdagangan dunia (WTO) mengartikan tax sparing sebagai suatu cara yang sistem perpajakan negara pengekspor modalnya dapat mengakomodasi insentif pajak negara-negara berkembang. Sebagai contoh, Jepang melakukan tax sparing dengan memberikan para inevstornya kredit pajak luar negeri yang setara dengan pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan, bila tak ada insentif.
Dengan demikian, tax sparing menjadi sebuah ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap dapat dikreditkan di negara domisili. Kredit tax sparing menyebabkan pajak yang dibebaskan di negara sumber dianggap seolah telah dipungut di negara tersebut, sehingga kredit subjek pajak di negara domisili tetap diberikan.
Penjelasan
Mekanisme tax sparing akan membuat penghasilan yang diperoleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber, misalnya, dengan tarif pajak yang berlaku 12 persen. Sementara, bila penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili, pajak yang akan dikenakan 20 persen.
Berdasarkan mekanisme tax sparing, negara domisili akan memberikan kredit 12 persen. Artinya, negara tersebut hanya berhak mengenakan pajak 8 persen. Oleh sebab itu, tarif pajak efektif yang berlaku bagi investor hanya 8 persen dari yang seharusnya 20 persen.
Mekanisme tax sparing benar-benar akan memastikan negara domisili tidak akan mendapat keuntungan berupa pemajakan yang lebih besar, akibat disediakannya insentif oleh negara sumber. Sebaliknya, investor benar-benar akan mendapatkan manfaat tersebut.
Studi OECD
Studi dari OECD menunjukkan bahwa ketentuan penghematan pajak dapat memberikan ruang lingkup yang signifikan untuk perencanaan pajak dan penghindaran pajak baik di negara penanam modal maupun di negara tempat penanaman modal.
Dengan menyadari bahwa beberapa negara akan terus mendapatkan tax sparing, studi ini merekomendasikan seperangkat 'praktik terbaik' untuk merancang ketentuan penghematan pajak.
Hal ini secara spesifik dapat dicantumkan dalam perjanjian klausul anti-penyalahgunaan dan pengaturan batas waktu untuk keringanan hemat pajak, sehingga dapat membantu negara-negara untuk menargetkan ketentuan mereka dengan lebih baik dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
OECD pun merekomendasikan negara-negara anggotanya untuk mempertimbangkan pemberian kredit hemat pajak hanya untuk negara-negara yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah daripada mereka sendiri, dan kriteria ekonomi yang digunakan untuk menilai kelayakan negara harus objektif.
Inilah sekilas penjelasan dan informasi tentang tax sparing. Dengan memahami ini, kita akan lebih mengerti proses perpajakan dalam dunia investasi antarnegara.