FINANCE

Memahami Tax Sparing dan Manfaatnya Bagi Sektor Investasi

Jadi solusi bagi penerapan kredit pajak negara domisili.

Memahami Tax Sparing dan Manfaatnya Bagi Sektor InvestasiIlustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.
02 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Investasi asing adalah hal penting yang terus digenjot oleh pemerintah. Salah satu stimulan untuk memancing investor adalah pemberian insentif pajak. Namun, bila negara asal investor (negara domisili) menerapkan kredit pajak, maka insentif dari pemerintah Indonesia sebagai negara sumber akan berkurang manfaatnya. Untuk mengurangi dampak dari hal ini, maka diaturlah sebuah metode yang disebut tax sparing.

Indonesia sudah benar menerapkan insentif pajak bagi para investor agar mereka lebih tertarik menanamkan modalnya. Tetapi, bila ada ketetapan kredit pajak dari negara domisili, maka insentif pajak tidak lagi menarik. Pasalnya, penghasilan para investor asing yang tidak dipajaki pemerintah Indonesia, justru akan dipajaki oleh negara domisili melalui ketentuan kredit pajak tadi.

Tax sparing mejadi salah satu jalan keluarnya. Namun, apa sebenarnya tax sparing? Untuk memahaminya lebih lanjut, sila simak penjelasan berikut yang dilansir dari laman DDTC.

Pengertian

Ilustrasi Investasi
ShutterStock/GoodStudio

Menurut DDTC, tax sparing adalah kredit pajak semu yang merupakan salah satu bentuk insentif pajak. Dengan ketentuan tersebut, investor dimungkinkan untuk mendapat kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara aktual tidak dibayar karena mendapat insentif dari negara sumber.

Sementara, menurut The Organization for Economic Co-operation and Development  (OECD), ketentuan tax sparing pun memungkinkan pengkreditan atas pajak yang telah dibebaskan.

Organisasi perdagangan dunia (WTO) mengartikan tax sparing sebagai suatu cara yang sistem perpajakan negara pengekspor modalnya dapat mengakomodasi insentif pajak negara-negara berkembang. Sebagai contoh, Jepang melakukan tax sparing dengan memberikan para inevstornya kredit pajak luar negeri yang setara dengan pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan, bila tak ada insentif.

Dengan demikian, tax sparing menjadi sebuah ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap dapat dikreditkan di negara domisili. Kredit tax sparing menyebabkan pajak yang dibebaskan di negara sumber dianggap seolah telah dipungut di negara tersebut, sehingga kredit subjek pajak di negara domisili tetap diberikan.

Penjelasan

Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi. (Pixabay/Tumisu)

Related Topics