Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia perbankan, dikenal istilah suku bunga sebagai balas jasa antara pihak bank dan nasabah atas berbagai pembelian dan penjualan produk perbankan. Namun, tahukah Anda, bahwa ada beberapa jenis suku bunga di dalam industri perbankan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan suku bunga sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman).
Terdapat dua jenis bunga, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman. Selain membedakan berdasarkan penerima bunganya, OJK membagi suku bunga menjadi lima jenis. Berikut rinciannya:
Suku bunga tetap
Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).
Contohnya: bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, jenis ini juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.
Suku bunga mengambang
Jenis suku bunga mengambang juga disebut sebagai suku bunga floating. Jenis ini adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitu pun sebaliknya.
Contoh dari suku bunga mengambang adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu, misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.
Suku bunga flat
Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Penghitungannya sangat sederhana dibandingkan dengan suku bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor, atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Rumus perhitungannya adalah :
Bunga per bulan:
(Pokok pinjaman awal x suku bunga per tahun x jumlah tahun jangka kredit)/jumlah bulan dalam waktu jangka kredit
Suku bunga efektif
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan.
Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat, pasalnya suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja.
Rumus perhitungan bunga:
Bunga per bulan:
Saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya x suku bunga per tahun x (jumlah hari satu bulan/jumlah hari satu tahun)
Suku bunga anuitas
Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil.
Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil. Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi. Rumus perhitungan bunga sama dengan metode efektif.
Dalam penerapannya, biasanya bank akan mengenakan kombinasi beberapa jenis suku bunga dalam menyalurkan kredit, contohnya flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial.