FINANCE

Ketahui Jenis Suku Bunga di Sektor Perbankan

Baik untuk bunga simpanan atau bunga pinjaman.

Ketahui Jenis Suku Bunga di Sektor PerbankanIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
01 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia perbankan, dikenal istilah suku bunga sebagai balas jasa antara pihak bank dan nasabah atas berbagai pembelian dan penjualan produk perbankan. Namun, tahukah Anda, bahwa ada beberapa jenis suku bunga di dalam industri perbankan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan suku bunga sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman).

Terdapat dua jenis bunga, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman. Selain membedakan berdasarkan penerima bunganya, OJK membagi suku bunga menjadi lima jenis. Berikut rinciannya: 

Suku bunga tetap

uang
ilustrasi uang (unsplash.com/Viacheslav Bublyk)

Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Contohnya:  bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, jenis ini juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.

Suku bunga mengambang

ilustrasi menghitung uang
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Related Topics