FINANCE

Investor Harus Waspada, Simak 5 Ciri Investasi Aset Kripto Ilegal

Modus investasi ilegal janjikan untung cepat tanpa risiko.

Investor Harus Waspada, Simak 5 Ciri Investasi Aset Kripto IlegalIlustrasi trading kripto/Pixabay
29 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menegaskan agar masyarakat yang ingin trading aset kripto harus memahami seluk-beluknya. Pasalnya, terdapat investasi aset kripto ilegal di Indonesia.

“Meskipun naiknya harga aset kripto itu tinggi, tetapi risiko harga turun juga relatif besar. Sehingga, sangat disarankan untuk masyarakat yang ikut melakukan trading aset kripto adalah masyarakat yang melek finansial dan memahami betul resiko perdagangan ini," kata Tongam, dalam webinar nasional “Wellness and Cryptocurrency”, Sabtu (27/11).

5 modus investasi ilegal, calon investor harus waspada

Untuk menghindari investasi aset kripto ilegal, Tongam mengatakan terdapat 5 ciri yang perlu diketahui masyarakat. 

  • Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
  • Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”. 
  • Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat berinvestasi. 
  • Keempat, klaim tanpa risiko (free risk). 
  • Kelima, legalitas tidak jelas. 

Tongam juga mengingatkan, apabila menerima penawaran investasi aset kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi, maka masyarakat perlu mengenali status perizinan badan hukum dan produk di Bappebti serta imbal hasil wajar dan memiliki risiko.

“Apabila masyarakat dirugikan oleh investasi ilegal, segera lapor ke polisi. Investor atau trader harus mengetahui bahwa aset kripto itu memang high gain high risk karena pergerakan harganya sangat cepat. Investasi aset kripto selalu memiliki risiko,” ujar Tongam.

Sementara itu, Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab, mengatakan, malalui webinar ini diharapkan meningkatkan kesadaran menjaga kesehatan fisik dan finansial masyarakat  di masa pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kesehatan dari setiap individu, baik secara fisik, mental dan emosional. Tak hanya berdampak pada kesehatan, efeknya meluas hingga mempengaruhi kondisi finansial," kata Maksimus.

Aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 dan Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 

“Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto,” ujarnya. 

Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, Tongam meminta agar segera dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

Related Topics