FINANCE

Ada 4 Jenis Dokumen Bebas dari Bea Meterai, Simak Ketentuannya

Peraturan pembebasan Bea Meterai berlaku 12 Januari 2022.

Ada 4 Jenis Dokumen Bebas dari Bea Meterai, Simak KetentuannyaKaryawan menunjukkan lembaran meterai Rp10.000. ANTARA FOTO/Anindira Kintara
28 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengecualikan pengenaan bea meterai untuk sejumlah dokumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai. “Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam siaran persnya, dikutip Jumat (28/1).

Aturan pembebasan bea meterai dapat berlaku untuk sementara waktu ataupun permanen mulai 12 Januari 2022.

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai

Berdasarkan PP No. 3 Tahun 2022, berikut empat jenis dokumen bebas Bea Meterai, yaitu:

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah, akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat.

Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Keempat, dokumen pelaksanaan perjanjian internasional  yang mengikat berdasarkan aturan perundangan. "Aturan ini untuk memberi kepastian hukum," kata Neilmaldrin Noor.

Itulah penjelasan peraturan pemerintah terbaru tentang dokumen bebas Bea Meterai atau jenis dokumen yang tidak perlu ditempel Bea Meterai dalam PP No. 3/2022.

Tentu saja, selain keempat jenis dokumen di atas, dokumen yang sudah diatur dalam UU Bea Meterai, haruslah dibubuhkan Bea Meterai Tempel untuk jenis dokumen fisik/kertas dan dibubuhkan Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik.

Related Topics