FINANCE

Memahami Kontrak Investasi Kolektif, Manfaat, dan Jenisnya

Pahami kontrak investasi kolektif (KIK) sebelum investasi.

Memahami Kontrak Investasi Kolektif, Manfaat, dan JenisnyaRomolo Tavani/Shutterstock
28 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Investasi reksadana tak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses setelah setor modal, perlu waktu, hingga investor bisa langsung menikmati hasilnya. Selain itu, diperlukan pemahaman mengenai kontrak investasi kolektif (KIK). Apa itu?

Sebagai investor yang memilih instrumen investasi reksadana, Anda bisa menyusun strategi dan membuat keputusan investasi dengan tepat. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Apalagi bagi investor pemula, jangan hanya sekedar mengetahui reksadana dikelola oleh manajer investasi saja, tapi dalam proses investasi reksadana terdapat kontrak investasi kolektif (KIK). Lantas apa itu KIK, apakah ada manfaat dan jenis lainnya? 

Merangkum laman Cermati, berikut ulasan mengenai kontrak investasi kolektif, agar Anda mengetahui informasi dan memahami dengan baik agar investasi reksadana berjalan lancar.

Pengertian Kontrak Investasi Kolektif

Dengan memahami KIK reksadana, tentunya investasi yang  Anda jalankan bisa berjalan sesuai harapan dan memberikan hasil yang maksimal.

Kontrak investasi kolektif (KIK) adalah sebuah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Dalam kontrak investasi ini, manajer investasi memiliki wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif. Sementara, bank kustodian memiliki wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Bank Kustodian

Perlu  Anda ketahui juga, bank kustodian adalah suatu bank yang memiliki peran dalam pengelolaan dana investasi reksadana dan tugasnya menyimpan portofolio efek dan berbagai sertifikat berharga lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”

Artinya, investasi reksadana  Anda lebih aman, sebab manajer investasi memilih bank kustodian yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data Badan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, berikut beberapa bank umum yang termasuk bank kustodian, antara lain:

  •       Bank Central Asia
  •       Standard Chartered Bank
  •       Bank Internasional Indonesia
  •       Bank CIMB Niaga
  •       HSBC
  •       Citibank N.A
  •       Bank Permata
  •       Lippo Bank
  •       Bank Negara Indonesia
  •       BTPN
  •       Bank Artha Graha
  •       Bank UOB Indonesia
  •       Deutsche Bank
  •       Bank Rakyat Indonesia
  •       Bank Mandiri
  •       Bank Mega
  •       Bank Panin
  •       Bank Danamon
  •       Bank Bukopin
  •       Bank DBS Indonesia

Adapun bank kustodian memiliki beberapa tugas dalam persetujuan kontrak investasi kolektif reksadana, di antaranya:

  1. Melakukan administrasi kekayaan reksadana, mulai dari menyimpan berbagai sertifikat, dokumen dan aset penting lainnya
  2. Melakukan administrasi di setiap pengelolaan manajer investasi, seperti pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang dan sebagainya
  3. Melakukan administrasi pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan, hingga pengiriman laporan yang dilakukan investor
  4. Melakukan pengawasan manajer investasi
  5. Menyimpan kekayaan reksadana setiap investor

1. Reksadana KIK Penyertaan Terbatas (RDPT)

Kontrak investasi kolektif ini juga memiliki dua jenis, yaitu Reksadana KIK Penyertaan Terbatas (RDPT) dan KIK Efek Beragun Aset. Berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari situs OJK, KIK penyertaan terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional atau investor yang memiliki kemampuan membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko reksadana, kemudian selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain lain.

Sama seperti namanya, unit penyertaan ini ditawarkan secara terbatas, yaitu hanya kepada investor profesional saja. Adapun keuntungan yang bisa  Anda miliki dari RDPT, antara lain:

  • Pengelolaan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan aset, penentuan jangka waktu, dan lainnya oleh manajer investasi yang berpengalaman
  • Hasil investasi yang kompetitif dalam jangka waktu yang sama
  • Transparansi terhadap informasi kepada public mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko dan sebagainya.

Penawaran RDPT ini terbatas. OJK membagi dalam dua jenis, yaitu:

1. RDPT kegiatan sektor riil yang efeknya bersifat hybrid securities yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum, seperti:

  • saham preferen
  • surat utang perpetual
  • surat utang kovers
  • surat utang subordinasi
  • atau jenis efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas.

2. RDPT investasi khusus alias yang diterbitkan dalam negeri, efek beragun aset, dana investasi real estate, pasar uang dan lainnya.

Related Topics