FINANCE

Dana Kelolaan JHT BP Jamsostek Capai Rp372,5 T, Ini Porsi Investasinya

Imbal hasil investasi dana JHT mencapai Rp24 triliun.

Dana Kelolaan JHT BP Jamsostek Capai Rp372,5 T, Ini Porsi InvestasinyaBPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
by
17 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek buka suara ihwal terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, lembaga ini mengelola dana JHT masyarakat hingga Rp372,5 triliun.

“Untuk memastikan tata kelola yang baik atas pengelolaan dana program, secara periodik BP Jamsostek diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan juga KAP kantor akuntan publik serta diawasi oleh OJK dan juga KPK,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Dari dana kelolaan itu, tahun lalu BP Jamsostek menghasilkan imbal hasil investasi Rp24 triliun. Untuk iuran yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2021, totalnya adalah Rp51 triliun.

Keseluruhan klaim yang dibayarkan BP Jamsostek kepada pekerja yang mencairkan JHT pada 2021 mencapai Rp37 triliun.

"Sebagian besar ditutup dari hasil investasi tersebut. Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujarnya.

Porsi investasi JHT di BP Jamsostek

Anggoro juga menjelaskan bagaimana pengelolaan JHT. 65 persen dana diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga, dan 92 persen dari persentase itu masuk ke instrumen surat utang negara.

Kemudian, BP Jamsostek mencemplungkan 15 persen lain ke deposito, yang nyaris semuanya dialihkan ke bank-bank milik negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Lantas, 12 persen dana ditempatkan pada saham-saham dengan likuiditas baik yang masuk dalam indeks LQ45.

Selanjutnya, 7 persen dana JHT, ditempatkan pada instrumen reksa dana yang mempunyai portofolio saham  LQ45. Sisanya, kurang dari satu persen, ditempatkan pada pendanaan langsung serta aset properti.

"Dapat dikatakan portofolio investasi Jaminan Hari Tua aman dan likuid," kata Anggoro.

Aturan klaim JHT

Dengan adanya aturan Permenaker 2 Tahun 2022, program tabungan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya baru bisa dicairkan setelah penerima manfaat berusia 56. Namun, Anggoro menyebut tetap ada pengecualian.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggoro mengatakan, untuk dana yang belum dicairkan maka akan dikelola guna menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.

Related Topics