FINANCE

Ini Tiga Alasan Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target

Pemulihan ekonomi mendukung tercapainya penerimaan pajak.

Ini Tiga Alasan Penerimaan Pajak 2021 Lampaui TargetShutterstock/Panchenko Vladimir
by
29 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penerimaan pajak Indonesia mencapai 100,19 persen, melampaui target menjelang tutup buku 2021 dan mengakhiri kondisi shortfall dalam 12 tahun terakhir.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada tiga alasan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini membaik. Faktor pertama ialah kuatnya pemulihan ekonomi pada 2021.

Hal tersebut mendukung penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai motor penggerak kinerja penerimaan 2021. “Kita ketahui, penerimaan PPN begitu responsif terhadap aktivitas ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).

Hingga akhir November 2021, PPN Dalam Negeri berkontribusi 25,29 persen terhadap penerimaan pajak. Capaian ini menunjukan pertumbuhan 1,9 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, PPN Impor berkontribusi 15,60 persen terhadap penerimaan. Pada periode Januari-November 2021, pajak jenis ini tumbuh 34,6 persen secara tahunan. Penerimaan PPN Impor dinilai stabil sejalan dengan kuatnya pertumbuhan impor.

Faktor kedua adalah pemberian relaksasi pajak efektif, yang dapat memberikan multiplier effect berupa penerimaan negara lebih besar.

Meski penerimaan pajak mencapai target, pemerintah tetap memberikan banyak insentif perpajakan pada 2021. Per 24 Desember, pemerintah telah menggelontorkan insentif perpajakan untuk dunia usaha senilai Rp63,16 triliun atau 100,5 persen dari pagu.

Artinya, meski target penerimaan tercapai namun pemerintah juga tetap fokus memberikan sokongan pemulihan ekonomi melalui instrumen pajak, terutama terhadap sektor-sektor yang masih terdampak pandemi COVID-19. “Ketiga, pengawasan yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meski di masa pandemi,” ujarnya.

Berlanjut pada tahun 2022

Fajry memperkirakan kinerja dari penerimaan pajak ini akan terus berlanjut sampai 2022. Pasalnya, target penerimaan pajak 2022 moderat dibandingkan realisasi 2021. Selain itu, pertumbuhan ekonomi pada 2022 diproyeksikan akan lebih tinggi ketimbang 2021.

Selain itu, pengawasan yang semakin optimal serta paket reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan berlaku aktif pada 2022 juga menjadi faktor.

Pemerintah perlu bersiap untuk tax amnesty jilid II

Kendati begitu, Fajry menyarankan pemerintah untuk menyiapkan strategi dan perencanaan guna menjamin paket kebijakan dalam UU HPP seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dapat berjalan dengan baik.

“Selain itu, pemerintah juga harus menjawab tantangan di tahun 2022 seperti peralihan proses bisnis dari brick and mortar (konvensional) ke digital pasca pandemi yang nyatanya bersifat permanen,” ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak telah melebihi target dalam APBN 2021. Sampai dengan 26 Desember 2021, jumlah penerimaan bersih pajak Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

Pemerintah dan DPR pun telah menyepakati target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.510,00 triliun, yang terdiri dari pajak Rp1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp245,00 triliun.

Related Topics