FINANCE

Kenali KPR, dan Perhatikan Jenis Serta Syaratnya

KPR jadi salah satu cara alternatif memiliki hunian.

Kenali KPR, dan Perhatikan Jenis Serta Syaratnyasource_name
by
29 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR jadi salah satu alternatif bagi seseorang yang ingin mempunyai rumah, namun terbatas dalam melakukan pembelian secara tunai.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Dengan metode ini, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu tertentu.

KPR termasuk ke dalam kategori kredit konsumtif yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indonesia guna memenuhi kebutuhan papan tersebut.

Jenis-jenis KPR

Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah. Namun, di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis, yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

Untuk KPR subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa-rupa, mulai dari subsidi meringankan kredit, dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Kemudian KPR Nonsubsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Suku bunga KPR Nonsubsidi biasanya mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi.

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari pengembang)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan IMB

Related Topics