FINANCE

Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi serta Manfaatnya

Ada pungutan lain selain pajak, yakni retribusi.

Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi serta ManfaatnyaIlustrasi investor. (Pixabay/Sharon McCutcheon)
by
26 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Masyarakat Indonesia pasti sudah tak asing dengan istilah pajak. Namun, ada pungutan lain selain pajak, yakni retribusi. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi fungsi, manfaat, dan regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara, retribusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna sebagai pungutan uang oleh pemerintah kota atau setingkatnya sebagai balas jasa. Pungutan balas jasa tersebut biasanya bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Artinya, pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi, karena sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait dengan badan usaha atau perorangan yang terlibat di dalamnya.

Dengan demikian, persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama berupa pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.

Jenis Pajak

Pajak adalah sebuah iuran yang harus disetorkan oleh kita sebagai wajib pajak kepada negara dan sifatnya memaksa sebagai suatu penerimaan negara. Jenis pajak berdasarkan pungutan dibagi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah pungutan yang ditarik langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Untuk macam-macam pajak, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Penjualan atas barang mewah, cukai, dan masih banyak lainnya.

Sedangkan, pajak daerah adalah pungutan terhadap wajib pajak yang diatur oleh pemerintah daerah setempat. Contoh pajak daerah antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan sebagainya.

Jenis retribusi

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, jenis retribusi terbagi menjadi tiga, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Contohnya, retribusi pelayanan kesehatan, iuran kebersihan, iuran KTP dan catatan sipil, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara komunikasi, dan lain-lain.

Kemudian, retribusi jasa usaha adalah pungutan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. Contoh, retribusi tempat parkir, penginapan, pertokoan, wisata, transportasi, dan lain-lain.

Sementara, retribusi perizinan adalah pungutan yang diberikan untuk kepentingan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti izin mendirikan bangunan, izin menjual minuman beralkohol, izin usaha perikanan. Berdasarkan pengertian dan jenisnya, maka dapat disimpulkan perbedaan pajak dan retribusi sebagai berikut.

Related Topics