FINANCE

Pajak: Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya

Pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara.

Pajak: Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat, dan JenisnyaIlustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)

by EkoSurti

30 January 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus memahami pengertian pajak itu sendiri. Seperti yang diketahui, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan kepada masyarakat dan diatur dalam undang-undang.

Banyak yang tidak menyadari bahwa pajak sangat memberikan pengaruh besar, terkhususnya untuk kesejahteraan bersama. Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut ini mengenai pengertian pajak, ciri-ciri, fungsi, manfaat, serta jenis-jenis pajak.

Pengertian pajak

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Lalu, siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
 

Ciri-ciri pajak

Untuk mempermudah Anda, berikut ini karakteristik atau ciri-ciri pajak, antara lain sebagai berikut:

  • Pajak bersifat memaksa
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar iuran tersebut kepada negara
  • Ketentuan pungutan pajak diatur dalam undang-undang
  • Warga yang telah membayar tidak mendapatkan balasan jasa
  • Pungutan pajak akan digunakan untuk kepentingan umum dan mensejahterakan masyarakat.