FINANCE

Perpanjangan Diskon PPnBM Direstui Jokowi, Ini Bedanya dari 2021

Presiden Jokowi telah merestui perpanjangan PPnBM DTP.

Perpanjangan Diskon PPnBM Direstui Jokowi, Ini Bedanya dari 2021Shutterstock/haryanta.p
by
18 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo dipastikan merestui perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada 2022. Namun, diskonnya tidak sebesar tahun lalu, yakni 100 persen ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun.

“Disetujui oleh Bapak Presiden (Jokowi) bahwa diberikan fasilitas ppnbm yang ditanggung oleh pemerintah khusus untuk sektor otomotif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari kanal YouTube Sekretaris Kabinet, Selasa (18/1).

Tahun ini, pemerintah membagi relaksasi menjadi dua kategori. Pertama, untuk segmen mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah Rp200 juta, dan mobil non-LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta.

Program diskon PPnBM ini telah berlaku sejak Maret 2021 dan berhasil membangkitkan industri otomotif yang menjadi salah satu penyumbang perekonomian terbesar di Indonesia. Skema diskon PPnBM dibagi per kuartal pada 2022.

Skema diskon PPnBM yang diberlakukan 2022

Berikut besaran diskon PPnBM untuk mobil LCGC yang harus dibayarkan konsumen:

Kuartal I (Januari-Maret 2022): 0 persen (100 persen PPnBM LCGC ditanggung oleh pemerintah)
Kuartal II (April-Juni 2022): 1 persen (2 persen sisanya ditanggung pemerintah)
Kuartal III (Juli-September 2022): 2 persen (1 persen sisanya ditanggung pemerintah)
Kuartal IV (Oktober-Desember 2022): 3 persen (PPnBM normal dan tak lagi ditanggung pemerintah)

Besaran Diskon PPnBM Mobil Non-LCGC seharga Rp 200-250 Juta

Kuartal I (Januari-Maret 2022): 7,5 persen (diskon PPnBM, 50 persen ditanggung pemerintah)
Kuartal II dan seterusnya: normal 15 persen (pemerintah tak menanggung lagi PPnBM).

Belum dijelaskan mobil apa saja akan menerima diskon PPnBM ditanggung oleh pemerintah 50 persen di segmen non-LCGC. Jika berkaca pada aturan tahun lalu, besaran local content dan local purchase dalam kendaraan akan berpengaruh pada jenis kendaraan yang akan mendapatkan insentif ini. Namun, jika melihat dari rentang harga Rp200 sampai Rp250 juta, kemungkinan besar sasarannya adalah segmen MPV murah, city car, dan beberapa SUV murah.

Skema PPnBM 2021

Tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Kemudian untuk diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

 

Related Topics