FINANCE

Plafon KUR pada 2022 Ditingkatkan Jadi Rp373,17 Triliun

Peningkatan ini agar mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Plafon KUR pada 2022 Ditingkatkan Jadi Rp373,17 TriliunNTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
by
30 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen, selain pula memudahkan persyaratan pengajuannya. 

Alasannya, kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12), “KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR."

Dengan mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Overhead Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR pada 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro yang tanpa agunan tambahan, sebelumnya kurang dari Rp50 juta menjadi Rp10 juta-Rp100 juta.

Berbagai relaksasi kebijakan KUR

Pemerintah juga melakukan perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan). Kemudian perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon dari maksimal Rp25 juta menjadi Rp100 juta, serta perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022. Kemudian untuk target sektor produksi juga dilakukan penundaan hingga 31 Desember 2022.

Selanjutnya, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR akan diberikan, dan relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR. “Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” kata Airlangga.

Realisasi KUR jelang akhir tahun

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan debitur yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada 2019 menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021.

Secara keseluruhan, realisasi KUR pada Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun. Sampai akhir 2021 diperkirakan realisasi penyaluran KUR 99 persen dari target 2021.

Realisasi KUR 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR. Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun.

Related Topics