FINANCE

Sebagai Pengelola Rupiah, Begini BI Tentukan Jumlah Uang yang Dicetak

BI memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat.

Sebagai Pengelola Rupiah, Begini BI Tentukan Jumlah Uang yang Dicetakilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
by
04 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan mata uang itu sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahannya sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

Demikian pula, uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.

Penentuan jumlah uang yang akan dicetak BI sebenarnya masuk ke dalam tahapan pengelolaan uang rupiah. Berdasarkan Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang,

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pengelolaannya pun terdiri dari enam tahapan, yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan. Berikut ini merupakan uraian singkat dalam setiap tahapan pengelolaan uang.

Perencanaan

Bank Indonesia menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan rupiah dalam periode tertentu. Dalam merencanakan uang yang akan dicetak, tentunya perlu memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.

Pencetakan

Bank Indonesia mencetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang rupiah logam.

Sesuai Undang-Undang No.7/2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri.

Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.

Related Topics