FINANCE

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen

Suku bunga deposit facility dan lending facility juga tetap.

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 PersenGubernur BI Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Periode September 2022 (22/9)/Tangkapan Layar
16 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mengumumkan suku bunga acuan tetap dipertahankan pada level 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 15 dan 16 Februari 2023. Sejalan dengan itu, suku bunga deposito facility juga dipertahankan pada level 5 persen, dan suku bunga lending facility tetap 6,5 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan keputusan itu sejalan dengan posisi kebijakan moneter preventif dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan. 

"Dengan asesmen dan pembahasan secara menyeluruh, rapat dewan gubernur Bank Indonesia pada 15 dan 16 Februari 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

BI meyakini suku bunga 5,75 persen memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berkisar 3 plus minus 1 persen pada semester I-2023, dan inflasi indeks harga konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3 plus minus 1 persen pada semester II-2023.

"Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) terus diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi operasi moneter valas, devisa hasil ekspor sesuai dengan mekanisme pasar," katanya.

Sehubungan dengan itu, BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui tujuh langkah strategis.

Pertama, memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi—terutama imported inflation—melalui intervensi pasar valas dengan transaksi spot domestik non delivery forward (DNDF) serta pembelian surat berharga di pasar sekunder.

Ketiga, melanjutkan twisted operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN khususnya bagi masuknya investor portofolio asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Keempat, memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas devisa hasil ekspor (DHE) berupa term deposit valas. Ini merupakan instrumen penempatan DHE ekspor oleh bank kepada Bank Indonesia seusai dengan mekanisme pasar dan mulai berlaku pada 1 Maret 2023.

"Dalam pelaksanaannya, agent fee bagi perbankan maupun suku bunga bagi eksportir akan semakin menarik dengan semakin panjangnya tenor 1, 3 atau 6 bulan dan juga semakin besarnya nominal term deposit secara rinci tersebut," ujar Perry.

Kelima, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SPDK) dengan konsentrasi pada dampak suku bunga kebijakan terhadap suku bunga kredit investasi dan kredit modal kerja.

Keenam, memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui perluasan QRIS, BI Fast, transaksi keuangan Pemda, dan moda transportasi untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, meningkatkan transaksi pembayaran lintas batas melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antarnegara.

Ketujuh, memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kolaborasi dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan pada sektor prioritas.

Perkuat koordinasi dan sinergi

Bank Indonesia juga melanjutkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mensukseskan keketuaan Asean 2023, khususnya pada jalur keuangan. 

Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat.

Dalam kaitan ini, koordinasi dalam tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendali inflasi daerah (TPID), terus dilanjutkan melalui penguatan dan perluasan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan di berbagai daerah

Sinergi kebijakan antara BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat demi menjaga stabilitas makro ekonomi dan sektor keuangan dan mendorong kredit pembiayaan kepada dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor prioritas.

"Koordinasi dengan KSSK juga diperkuat dalam rangka sinergitas penerapan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor yang (P2SK)," katanya.

Related Topics