FINANCE

Cara Ubah NPWP Format Lama ke Format Baru

NPWP format lama tidak berlaku pada 2024.

Cara Ubah NPWP Format Lama ke Format BaruShutterstock/Panchenko Vladimir

by Hendra Friana

20 January 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengatur penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023, dan setelahnya akan dinonaktifkan. Sementara NPWP format baru masih sebatas digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam rilis pers.

Lantas bagaimana memperbarui NPWP format lama ke baru?

Ubah format NPWP lama ke baru

Neil menjelaskan WP OP penduduk yang saat ini telah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini karena ada data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” ujar Neil.

Sementara itu, WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Dalam pengubahan data wajib pajak NPWP, WP dapat melakukannya secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web www.pajak.go.id pada 08.00–16.00 WIB. Atau secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan cara:

  1. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan. Dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa, maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus.

Related Topics