FINANCE

Cukai Plastik dan Minuman Manis Masuk di APBN-P, Kapan Diterapkan?

Pemerintah beri sinyal penundaan cukai plastik dan MBDK.

Cukai Plastik dan Minuman Manis Masuk di APBN-P, Kapan Diterapkan?Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Shutterstock/Muhd. Imran Ismail
06 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih memasukkan dua jenis cukai baru dalam target penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan 2022, yakni cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Itu tertuang dalam Lampiran I perincian penerimaan perpajakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2022 yang diteken pada 26 Juni lalu. Lewat beleid tersebut target cukai produk plastik ditetapkan Rp1,9 triliun, sementara cukai MBDK Rp1,19 triliun.

Dalam Perpres No.104/2021, target awal pungutan cukai produk plastik juga dipatok Rp1,9 triliun. Tapi, cukai MDBK ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun atau lebih tinggi dari target APBN-P 2022. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan dua objek baru cukai tersebut bakal diberlakukan. 

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," demikian keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam rapat di Badan Anggaran DPR, 14 Juni lalu.

Ditunda ke 2023

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan penerapan dua objek baru cukai tersebut bakal mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada dalam fase pemulihan. 

Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan target penerimaan cukai plastik dan MBDK baru akan ditetapkan dalam APBN 2023.

Menurut Askolani, pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah objek cukai. Sebab, saat ini pemerintah masih mensosialisasikan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya [dua objek cukai] ini Insya Allah kami usulkan 2023," katanya kepada media, pertengahan Juni lalu.

Selain itu, dampak kenaikan harga komoditas global juga terus dicermati sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.

Pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. "Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," ujarnya

Related Topics