FINANCE

DJP Raup Rp8,14 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Total harta yang dideklarasikan wajib pajak Rp80,52 triliun.

DJP Raup Rp8,14 Triliun dari Tax Amnesty Jilid IIShutterstock/Haryanta.p
11 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat deklarasi harta wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarelawan (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai Rp80,52 triliun per 10 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, mengatakan deklarasi ini berasal dari 41.931 wajib pajak orang pribadi.

Dari deklarasi harta ini, pemerintah mengantongi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebanyak Rp8,14 triliun.

"Sampai 10 Mei 08.00 sudah diikuti oleh 41.931 wajib pajak dengan deklarasi harta Rp80,52 triliun," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Rabu (11/5). 

Secara terperinci, Neilmaldrin menjelaskan bahwa Rp69,34 triliun dari total harta yang dideklarasikan berasal dari dalam negeri dan repatriasi. Sisa Rp6,39 triliun berasal dari luar negeri dan Rp4,77 triliun merupakan investasi.

Ia juga mengingatkan para wajib pajak yang belum mengikuti program PPS untuk segera mendaftar sebelum tenggat waktu program, yakni 30 Juni 2022. "Masih ada waktu satu bulan setengah untuk wajib pajak yang ingin berpartisipasi," ujarnya.

Landasan hukum PPS

Sebagai pengingat, program PPS pemerintah terlaksana berkat disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih tersebut adalah nilai harta dikurangi utang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. 

Related Topics