FINANCE

UU PPSK Beri Mandat LPS Jamin Polis Asuransi, Menkeu: 5 Tahun Lagi

Menkeu jamin independensi BI, OJK, LPS lewat UU PPSK.

UU PPSK Beri Mandat LPS Jamin Polis Asuransi, Menkeu: 5 Tahun LagiSri Mulyani di acara serah terima BMN Tahap 2 kepada Pemda, Yayasan, Perguruan Tinggi, dan Kementerian Lain. (Doc: Kementerian PUPR)

by Hendra Friana

16 December 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang memberi mandat baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi. Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan di DPR (15/12) tugas tersebut baru akan berlaku lima tahun lagi.

Menurutnya, LPS harus memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk menyiapkan LPS maupun industri asuransi sehingga lebih baik. 

Nantinya, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.

“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan dengan mandat baru, tugas LPS jadi sangat berbeda dari sebelumnya yang melindungi dana nasabah di bank. Karena itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri, sekaligus mencegah risiko moral.

“Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,” kata Sri Mulyani.

Independensi BI, OJK, LPS

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Sri Mulyani menyampaikan RUU PPSK takkan mengganggu independensi LPS, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Sri Mulyani.

Dia menekankan reformasi melalui UU PPSK dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan dan tata kelola kelembagaan pada sektor keuangan. Dengan demikian, tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS menjadi lebih tegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, tapi dengan tetap mengedepankan independensi.

Pasal 36A RUU tersebut menyatakan dalam rangka menangani stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI,” ujar Sri Mulyani.

Penegasan independensi juga mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS, sebagai pengurus atau anggota partai politik.