FINANCE

Gesek Tunai Sebagai Fasilitas Transaksi Bank & Mengapa Dilarang BI

Gestun berpotensi menimbulkan kredit macet.

Gesek Tunai Sebagai Fasilitas Transaksi Bank & Mengapa Dilarang BIilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Patrick Tomasso)
30 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Gesek tunai atau kerap disebut dengan akronim gestun merupakan salah satu fasilitas bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit bank. Namun, metode transaksi ini dilarang oleh Bank Indonesia karena sejumlah alasan.

Gestun dapat dikatakan sebagai solusi bagi para pemilik kartu kredit yang menginginkan untuk menarik uang tunai, menurut laman KoinWorks. Cara ini menjadi alternatif dari metode penarikan tunai dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Nasabah yang ingin melakukan gestun hanya perlu datang ke gerai, toko, atau merchants yang memiliki mesin gesek kartu kredit. Pemilik kartu kredit pun akan langsung mendapatkan uang tunai.

Dikutip dari situs OCBC NISP,  perlu dicatat setiap penarikan uang tunai lewat gestun ini akan dikenakan bunga ke depannya. Namun, kebanyakan pemegang kartu kredit tidak menyadari hal ini. Dengan begitu, akan berdampak terhadap jumlah utang yang wajib dibayar oleh pemilik credit card tersebut.

Alasan gestun jadi pilihan

ilustrasi menggunakan kartu kredit
ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Clay Banks)

Tentu saja tagihan gestun tidak bisa dicicil. Bank biasanya akan langsung menagih jumlah dana yang ditarik, serta biaya administrasinya, di tanggal cetak selanjutnya. Berikut sejumlah alasan orang melakukan gesek tunai, dilansir dari laman akseleran.

1. Biaya penarikan lebih terjangkau

Gestun dipilih umumnya karena biaya penarikan yang lebih terjangkau. Nasabah yang menarik uang tunai lewat ATM akan dikenakan biaya sekitar 4 persen. Sedangkan, jika menarik cash lewat gestun di merchant atau toko hanya dipatok biaya 2 persen.

2. Tidak memiliki limit

Gesek tunai tidak memiliki limit. Nasabah pun bisa melakukan penarikan dalam nominal berapa pun, bahkan hingga batas limit kartu kredit yang dimiliki. Sedangkan, jika melalui ATM, ada limit nominal yang dapat ditarik.

3. Biaya bunga lebih rendah

Bank mematok biaya bunga yang lebih rendah bagi transaksi gestun. Ini berbeda dengan ATM yang memberikan bunga besar karena dianggap sebagai bisnis ritel.

4. Pemotongan tagihan langsung

Nasabah yang melalukan tarik tunai lewat gestun biaya penagihannya akan langsung dipotong. Sebagai misal, ketika nasabah melakukan penarikan cash sebesar Rp2 juta, jumlah uang yang nantinya diterima hanya Rp1,94 juta. Sebab, itu dipotong dengan biaya tarik tunai 3 persen.

Mengapa gestun dilarang

ilustrasi orang menggunakan kartu kredit
ilustrasi orang menggunakan kartu kredit (unsplash/CardMapr.nl)

Related Topics