FINANCE

OECD Tetapkan Tarif Pajak Korporasi 15%, Apa Dampaknya Bagi Indonesia

Kesepakatan ini bertujuan mengurangi pesaingan tarif pajak.

OECD Tetapkan Tarif Pajak Korporasi 15%, Apa Dampaknya Bagi IndonesiaShutterstock/Panchenko Vladimir
11 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada Jumat (8/10) mengumumkan sebuah kesepakatan bersejarah dalam hal tarif pajak perusahaan global. Lembaga itu sepakat menerapkan tarif pajak korporasi multinasional minimal 15 persen.

OECD menyebut kesepakatan itu disetujui oleh sekitar 136 negara yang mewakili lebih dari 90 persen perekonomian atau produk domestik bruto (PDB) dunia. Dengan kesepakatan pajak ini, akan ada alokasi dana lebih dari US$125 miliar dari keuntungan yang diperoleh dari 100 perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan.

“Kesepakatan ini memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini membayar bagian pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” tulis OECD dalam keterangan pers, seperti dikutip Fortune Indonesia.

Menurut OECD, perpanjian pajak global minimum ini juga tidak berusaha untuk menghilangkan persaingan tarif pajak antar negara. Lembaga ini menyebutkan, tarif minimal 15 persen ini merupakan batasan yang harus disepakati secara muiltilateral.

Tujuan pajak korporasi global

Melansir The Financial Times, kesepakatan tarif pajak global minimum ini merupakan perubahan mendasar pertama pada sistem perpajakan perusahaan antar negara. Hal ini demi mengakhiri persaingan tarif pajak ‘yang berbahaya” di mana ada negara yang menerapkan tarif lebih rendah.

Sampai sebelum kesekapatan ini, terdapat negara-negara yang menolak hal tersebut, seperti Irlandia dan Hungaria. Mereka ini merupakan negara-negara suaka pajak atau yang memberikan tarif pajak lebih rendah. Namun, baik Irlandia dan Hungaria sudah sepakat atas peraturan baru tersebut.

Kesepakatan pajak global minimum ini juga mengharuskan perusahaan membayar pajak di tempat mereka beroperasi, bukan hanya di kantor pusat.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Prancis, Inggris, dan India telah bergerak untuk memperkenalkan pajak tersebut khususnya yang menyasar kepada perusahaan digital seperti Amazon, Google, dan Facebook. Beberapa perusahaan digital ini disebut membayar pajak lokal terlalu sedikit lantaran mereka tidak memiliki yurisdiksi atau tidak berkantor di negara tersebut.

Sistem Dua Pilar Pajak

Dalam kesepakatan pajak global minimum ini, OECD memperkenalkan sistem dua pilar pajak. Dalam pilar satu, aturan perpajakan akan menyasar pada perusahaan-perusahaan digital yang memiliki kegiatan bisnis serta menghasilkan keuntungan di suatu negara, meskipun secara fisik tidak hadir di negara tersebut.

Sementara pilar kedua memperkenalkan tarif pajak perusahaan minimum global yang ditetapkan sebesar 15 persen. Tarif ini akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Pilar kedua ini diperkirakan akan menghasilkan sekitar AS$150 miliar tambahan pendapatan pajak global setiap tahunnya.

OECD menyebutkan, negara-negara yang telah menyekapati ketentuan tarif pajak global itu akan menandatangani konvensi multilateral pada tahun depan. Berikutnya, ditargetkan implementasi efektif itu akan terjadi pada 2023.

Related Topics