FINANCE

OJK dan Bappebti Harus Kompak Soal Investasi Kripto

Pengamat menegaskan investasi kripto dilindungi Bappebti.

OJK dan Bappebti Harus Kompak Soal Investasi KriptoIlustrasi mata uang kripto. (Pixabay/amhnasim)

by Luky Maulana Firmansyah

08 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan untuk memfasilitasi transaksi kripto menuai komentar. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat pernyataan OJK tersebut menyiratkan ketakselarasan antar instansi pemerintah.

Pasalnya, aset kripto telah ditetapkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan tentang perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Jadi, selama ini transaksi kripto diawasi Bappebti dengan skema perdagangan yang layaknya komoditas.

“Di satu sisi Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain,” katanya dalam rilis kepada wartawan, Selasa (8/2).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada Selasa (25/1) menegaskan lembaganya melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. OJK juga menyatakan tidak mengawasi maupun mengatur secara khusus aset kripto. Kewenangan tersebut berada di Bappebti.

Transaksi kripto di perbankan

Nailul memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan kripto berpotensi menjadi alat tukar layaknya uang fiat. Sedangkan alat tukar resmi yang diakui adalah rupiah sebagaimana diatur undang-undang. Namun, ketika Bappebti memfasilitasinya, artinya boleh digunakan sebagai aset investasi.

Karena itu, Nailul menganggap, ada kejanggalan dari OJK agar perbankan tidak melayani transaksi aset kripto. “Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” ujarnya.

Meski demikian, OJK berhak dan berwenang mengatur serta melarang perbankan dalam ekosistem aset kripto, kata Nailul. Sebab, dana yang ada di bank merupakan simpanan masyarakat. Bank pun diharapkan tidak menempatkan dana nasabahnya terutama pada aset yang fluktuasinya tinggi.

Nailul juga sepakat bahwa OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) berhak melarang sejauh perdagangan itu bersifat ilegal, termasuk dilakukan oleh pedagang kripto yang tidak terdaftar.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh K. Harmanda,  menambahkan lembaganya menghargai pernyataan dari otoritas. Namun, menurutnya, asosiasi telah berupaya untuk menempatkan perdagangan kripto sesuai aturan main dan melengkapi perlindungan hukum. 

“sudah semestinya kita harus menjaga industri agar tumbuh secara sehat, contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan. Sehingga kami yakin sekali, bahwa transaksi aset kripto yang berjalan saat ini sudah seirama dengan mitigasi risiko yang kita khawatirkan bersama pada industri keuangan secara luas,” ujarnya.

Tanggapan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyatakan larangan tersebut dibuat untuk memastikan rekening bank tidak dipakai untuk kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan, pencucian uang, investasi ilegal atau yang mengandung skema ponzi.

Saat dikonfirmasi soal pendapat sejumlah pihak tersebut, dalam hemat Anto, tidak perlu ada yang dipertentangkan.

“Bank tidak boleh melakukan transaksi atau trading komoditi, bahkan tidak boleh menjadi agen penjual komoditi,” kata Anto kepada Fortune Indonesia menjawab maksud larangan bank memfaslitasi kripto.

Edukasi terhadap masyarakat justru penting, kata Anto.