FINANCE

AAJI Beri Peringatan Keras Terkait Kasus Agen Sinarmas MSIG Life

Kerugian kasus agen Sinarmas MSIG Life capai Rp133 miliar.

AAJI Beri Peringatan Keras Terkait Kasus Agen Sinarmas MSIG Lifeilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

by Suheriadi

25 May 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kasus agen pemasar asuransi yang mengelabui nasabah cukup menarik perhatian masyarakat di media sosial. Salah satu kasus yang cukup mencuat ialah indikasi fraud transaksi premi asuransi 13 nasabah senilai Rp 133 miliar yang mengalir ke mantan agen pemasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon tidak mentolerir perbuatan oknum agen tersebut. Asosiasi juga menyayangkan atas perbuatan ‘nakal’ yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Mereka (oknum agen) harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” kata Budi saat ditemui di Rumah AAJI Jakarta, Rabu sore (24/5).

Cermati formular dan nomor polis sebelum memesan produk

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Sebagai agen pemasaran asuransi, lanjut Budi, mereka harus mematuhi sejumlah aturan dan memiliki sejumlah sertifikasi sebagai bukti profesionalitas pekerjaan. Salah satu sertifikasi yang dimiliki ialah sertifikat dari AAJI. Selain itu, aturan lain yang harus dipatuhi ialah hanya diperbolekan untuk terdaftar dari satu perusahaan asuransi.

Untuk itu, ke depannya Budi berharap para calon nasabah bisa secara cermat memilih produk dan berkomunikasi dengan agen secara jelas dan kongkret. Salah satu poin yang harus diteliti sebelum memesan produk asuransi ialah formulir dan nomor polis.

“Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah,” kata Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan, seluruh anggota AAJI berkomitmen untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kode etik keagenan dalam setiap kegiatan pemasaran produk asuransi jiwa.

Ini penjelasan Sinarmas MSIG Life terkait kasus fraud Rp133 miliar

Sinarmas MSIG Life Public Expose 2022/Dok Istimewa