FINANCE

Antisipasi Peniadaan Restrukturisasi, Pencadangan Bank Capai Rp130 T

Rasio permodalan bank di 2021 tertinggi dalam 3 tahun.

Antisipasi Peniadaan Restrukturisasi, Pencadangan Bank Capai Rp130 TWimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. (ANTARA/Nurdiyansyah)

by Suheriadi

21 January 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pencadangan yang telah dibukukan bank untuk antisipasi normalisasi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp103 triliun. Kebijakan restrukturisasi kredit akan berakhir pada Maret 2023. Dengan demikian, pencadangan sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya kredit macet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ngatakan, nilai tersebut setara 14,85 persen dari total restrukturisasi kredit yang telah diberikan bank. 

"Hingga November 2021, nilai outstanding restrukturisasi kredit dalam tren melandai  dengan nominal mencapai Rp693,6 triliun yang sebelumnya sempat mencapai  Rp830,5 triliun," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (20/1). 

Sementara itu untuk jumlah debitur restrukturisasi juga menurun signifikan dari angka tertingginya 6,8 juta debitur, menjadi 4,2 juta debitur.

Permodalan bank masih kuat di 2021

Rasio kecukupan modalan (CAR) perbankan sampai Desember 2021 kata Wimboh juga masih terjaga menguat menjadi 25,67 persen.  

Bahkan, level CAR tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2018 lalu. Di mana CAR perbankan pada 2019 hanya 23,40 persen dan pada 2020 di level 23,89 persen. Dengan likuiditas yang cukup, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga cukup kuat di 12,21 persen. 

NPF industri pembiayaan menurun di 3,53%

Stabilitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga terjaga dengan baik, didukung oleh permodalan yang cukup. Hal  ini ditandai dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 539,8 persen dan asuransi umum 327,3 persen. Level tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120  persen.  

Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan juga menurun menjadi 1,98 kali, jauh di bawah  batas maksimum 10 kali. Risiko kredit di Perusahaan Pembiayaan terpantau stabil  dengan NPF di level 3,53 persen, setelah sebelumnya sempat mencapai level di atas 5  persen di 2020.