Asosiasi Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-off UUS Bank
Market share perbankan syariah RI baru 6,7%.
Jakarta, FORTUNE - Pelaku industri perbankan syariah di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendukung penghapusan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023.
Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari bank induknya.
"Kita masih sangat berharap (RUU P2SK) ini disahkan sebelum akhir tahun," kata Sekretaris Jenderal Asbisindo, Herwin Bustaman kepada media di Graha CIMB Niaga, Senin (15/8).
Hadirnya RUU P2SK tersebut tentu menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS. Seperti diketahui, saat ini UUS bank tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kewajiban spin-off dikhawatirkan buat persaingan bank syariah tidak kompetitif
Sementara itu, Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Pandji P. Djajanegara juga menyatakan penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan memperkuat perbankan syariah di Indonesia.
“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif," kata Pandji.
Di sisi lain, Pandji melihat tingkat pelayanan kepada nasabah dan masyarakat juga akan memburuk, karena BUS hasil spin-off dengan modal kecil belum dapat menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli yang setara dengan bank induknya.
Market share perbankan syariah RI baru 6,7%
Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2021 market share perbankan Syariah masih di kisaran 6,7 persen. Hal ini tentunya masih memiliki gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20 persen pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah.
Pandji menjelaskan, berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share Bank Induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share Bank Induknya mencapai 14 persen. Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan maka bisa diandalkan untuk mempercepat pencapaian target 20 persen aset perbankan nasional 2024.
“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas," kata Pandji.