FINANCE

Yang Perlu Bank Lakukan Sebelum Terapkan HKI sebagai Jaminan Kredit

OJK tidak melarang bank untuk terima HKI jadi jaminan kredit

Yang Perlu Bank Lakukan Sebelum Terapkan HKI sebagai Jaminan KreditKlinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
01 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada industri perbankan untuk terus menyiapkan pencadangan yang kuat dalam mengiplementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menghadiri Webinar OJK Institute di Jakarta, Kamis (1/9). Menurutnya terdapat sejumah tantangan yang masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.

“HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi, sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas. Sehingga, pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyiapan pencadangan yang lebih besar,” kata Ediana.

Dirinya juga mengatakan, nilai valuasi sebuah barang dari HKI masih fluktuatif dan tidak berpengaruh terhadap suku bunga. Hal tersebut membuat bank kesulitan menentukan nilai dari HKI.

OJK ungkap hambatan HKI jaminan kredit

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Selain itu, Ediana juga mengungkapkan tantangan dan hambatan dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Pertama ialah perikatan antara peminjam dana dan bank. Syarat perikatan belum diatur secara jelas oleh aturan. Dirinya menyebut, saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara itu, jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Tantangan lain yang juga menghambat, lanjut Ediana ialah penetapan tata cara eksekusi HKI serta lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.

OJK tidak larang bank terima HKI jadi jaminan

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Related Topics