FINANCE

BI: Nilai Transaksi QRIS Tembus Rp27,7 Triliun Sepanjang 2021

Sebanyak 20% UMKM mampu lakukan digitalisasi.

BI: Nilai Transaksi QRIS Tembus Rp27,7 Triliun Sepanjang 2021Warga memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi DOKU e-Wallet. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
03 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mencatat nominal transaksi QRIS hingga Desember 2021 telah mencapai Rp27,7 triliun atau meningkat 237 persen bila dibandingkan dengan tahun lalu. 

Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, dalam International Seminar on Digital Financial Inclusion yang menjadi side event dari 1st G20 Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI),di Jakarta, Rabu (2/2), secara virtual.  

Doni menyebut, digitalisasi telah melahirkan berbagai peluang baru yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM. Hal tersebut tercermin dari penggunaan QRIS yang telah dipakai oleh 13,6 juta merchant pada Desember 2021. 

"Tersedianya akses dan layanan keuangan yang mudah dijangkau oleh UMKM menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas dan ketahanan UMKM terhadap guncangan ekonomi," kata Doni. 

Sebanyak 20% UMKM mampu lakukan digitalisasi

BI memandang, UMKM di Indonesia telah mampu beradaptasi dengan cepat dan beralih ke bisnis berbasis digital. "Survei Bank Indonesia pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa 20 persen UMKM Indonesia mampu memitigasi dampak pandemi dengan melakukan digitalisasi bisnis serta memanfaatkan media pemasaran online," kata Doni. 

Lebih lanjut Doni P. Joewono menyampaikan faktor digitalisasi produk serta aktivitas bisnis online dapat mendukung UMKM dalam mempertahankan pendapatan.

Pentingnya menjaga risiko di tengah inovasi

Dalam diskusi seminar tersebut, Doni juga mengingatkan pentingnya memelihara keseimbangan antara mendorong inovasi layanan keuangan digital dan mengelola risiko yang mungkin muncul. 

Keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko ini sejalan dengan prinsip yang digariskan pada G20 High Level Principles tentang Inklusi Keuangan Digital, yang diluncurkan pada tahun 2016.

Related Topics