FINANCE

BPR Diizinkan Melantai di Bursa, OJK Bakal Susun Ulang Kebijakan

OJK terus dorong konsolidasi BPR.

BPR Diizinkan Melantai di Bursa, OJK Bakal Susun Ulang KebijakanMasyarakat Membaca Pengumuman Likuidasi BPR Bank Pasar Umum di Bali/Dok LPS
04 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah mengizinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di pasar modal. 

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengatur ulang atau menulis ulang kebijakan yang ada untuk mendukung penguatan industri BPR. 

"Agar memastikan bahwa apa yang dicantumkan UU itu betul betul bisa diimplementasikan untuk kemajuan BPR ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui video conference yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/1). 

Ini poin dari kebijakan OJK untuk BPR ke pasar modal

Otoritas Jasa Keuangan
ShutterStock/Farzand01

Dian menjelaskan, ada sejumlah poin yang menjadi pedoman penyusunan kebijakan BPR ke pasar modal. Salah satu poinnya, ialah perlindungan konsumen. 

"BPR yang bisa listed yang melakukan kegiatan tambahan itu tidak sembarang, BPR tentu ada persyaratan persyaratan yang akan ditetapkan OJK," kata Dian. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan profitabilitas BPR dalam pemupukan modal.

OJK terus dorong konsolidasi BPR

Logo BPR/ Dok Perbarindo

Related Topics