BPR Diizinkan Melantai di Bursa, OJK Bakal Susun Ulang Kebijakan
OJK terus dorong konsolidasi BPR.
Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah mengizinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di pasar modal.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengatur ulang atau menulis ulang kebijakan yang ada untuk mendukung penguatan industri BPR.
"Agar memastikan bahwa apa yang dicantumkan UU itu betul betul bisa diimplementasikan untuk kemajuan BPR ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui video conference yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/1).
Ini poin dari kebijakan OJK untuk BPR ke pasar modal
Dian menjelaskan, ada sejumlah poin yang menjadi pedoman penyusunan kebijakan BPR ke pasar modal. Salah satu poinnya, ialah perlindungan konsumen.
"BPR yang bisa listed yang melakukan kegiatan tambahan itu tidak sembarang, BPR tentu ada persyaratan persyaratan yang akan ditetapkan OJK," kata Dian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan profitabilitas BPR dalam pemupukan modal.
OJK terus dorong konsolidasi BPR
Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR. Seperti diketahui, jumlah BPR/BPRS cukup banyak yang mencapai 1.612 bank. Dian menambahkan, terdapat satu pemegang saham pengendali yang telah memiliki 10 BPR.
"Upaya konsolidasi sudah dilakukan dengan menetapkan modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024," katanya.
Tak hanya itu, ke depan OJK juga mengkaji kebijakan untuk mewajibkan satu pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki satu bank.