FINANCE

Hati-hati! 21 Fintech Miliki Level Kredit Macet di Atas 5% 

Kredit macet tinggi, OJK bisa cabut izin usaha fintech? 

Hati-hati! 21 Fintech Miliki Level Kredit Macet di Atas 5% Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
07 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) mengalami tingkat gagal bayar yang terbilang tinggi. Hingga akhir Desember 2022 masih ada 21 fintech yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2). Meski terbilang banyak, namun Ogi menyebut jumlah tersebut kian menurun. 

"Posisi per akhir Desember 2022 jumlahnya makin berkurang ya. Kemudian apakah bisa OJK mencabut izin kalau kredit macet anjlok lebih besar?" kata Ogi.

Kredit macet tinggi, OJK bisa cabut izin usaha fintech?

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Ogi menyampaikan OJK tak semerta-merta dapat menutup fintech yang memiliki kredit macet tinggi. Sebab, ada aturan POJK 10/2022 yang mengatur bahwa OJK harus melakukan supervisory action terlebih dahulu untuk menelusuri akibat dari tingginya kredit macet. 

"Jadi kita lihat bukan aja TWP-nya saja, tetapi juga kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi perusahaan operasionalnya seperti apa," jelas Ogi. 

Setelah dinilai bermasalah dan tak bisa dibereskan, regulator baru bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap dan tegas untuk menutup fintech yang memiliki kinerja buruk. 

Pembiayaan fintech masih tumbuh 72,7%

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Related Topics