FINANCE

Ini Cara Beli Rumah Bebas PPN

Pahami syarat dan ketentuan beli rumah bebas PPN.

Ini Cara Beli Rumah Bebas PPNIlustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri
30 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Rumah bebas PPN adalah program insentif pembebasan dan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Insentif ini bertujuan untuk membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022. 

Dengan stimulus ini, produk yang dipasarkan menjadi lebih murah dan akan mendorong transaksi penjualan properti di Indonesia. Alhasil, dengan adanya insentif dari pemerintah untuk PPN rumah ini, biaya yang Anda keluarkan untuk membeli rumah akan berkurang. 

Dengan demikian, saat ini merupakan waktu tepat untuk membeli rumah, karena insentif pajak rumah diperpanjang hingga akhir 2022. Lalu, bagaimana cara membeli rumah bebas PPN?  

Cara beli rumah bebas PPN

Ilustrasi : pajak
Shutterstock/Panchenko Vladimir

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 20 Mei 2019. Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut. 

  • Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
  • Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
  • Luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  • Perolehannya secara tunai maupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Selain itu, rumah bebas PPN juga berlaku untuk rumah pekerja, yaitu tempat hunian berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri, dan tidak bersifat komersial, serta harus memenuhi ketentuan ini: 

  • Untuk bangunan tidak bertingkat, luas bangunannya tidak melebihi 36 m2 dan luas tanahnya tidak kurang dari 60 m2;
  • Untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Selain itu, ada juga rumah khusus yang dibebaskan dari PPN. Rumah khusus yang dimaksud berupa rumah atau bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.

Pahami syarat dan ketentuan beli rumah bebas PPN

rumah
ilustrasi rumah (unsplash.com/ Mihai Moisa)

Related Topics