LPS Bayarkan Rp1,69 Triliun Simpanan Nasabah Korban Likuidasi Bank
LPS likuidasi 6 hingga 8 BPR tiap tahun.
10 December 2021
Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak tahun 2005 hingga 2021 pihaknya telah membayarkan klaim simpanan nasabah yang menjadi korban likuidasi bank atau bank bangkrut senilai Rp1,69 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan ke 265.797 rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan untuk nasabah bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp202 miliar dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun," jelas Purbaya melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis malam (9/12).
Tiap tahunnya LPS likuidasi 6 hingga 8 BPR
Meski demikian, Purbaya mengatakan sistem perbankan di Indonesia masih cukup terkendali. Hal tersebut terlihat dari rata-rata jumlah BPR yang ditutup dalam setahun kisaran 8 BPR dan tak banyak berubah.
Pada umumnya BPR yang ditutup disebabkan oleh miss manajemen. Pihaknya pun terus mencermati penyebab BPR yang ditutup.
"Ternyata tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan, terlihat dari jumlah rata-rata BPR yang ditutup cenderung sama sejak tahun 2005 hingga 2021 berkisar enam hingga delapan BPR," ungkap Purbaya.
Likuidasi BPR Utomo Widodo
Pada hari Kamis (9/12) kemarin, Pubaya juga sempat memantau proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo yang telah dicabut izin usahanya pada 12 Agustus 2021 lalu.
Hingga akhir November 2021, LPS telah membayarkan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo sebesar Rp23,86 miliar kepada 9.523 nasabah.
“Setelah melihat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan secara langsung berbincang dengan nasabah BPR Utomo Widodo, Saya melihat terdapat beberapa hal terkait pelayanan LPS yang masih dapat ditingkatkan seperti kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan," ungkap Purbaya.
Proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar masih berjalan hingga 17 Desember 2021 nanti. LPS menghimbau bagi nasabah BPR Utomo Widodo yang namanya belum tercantum sebagai nasabah yang dinyatakan layak bayar agar terus memantau Informasi mengenai pembayaran klaim di media massa dan website LPS.
Rencana perluasan peran LPS dalam likuidasi bank
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah juga sedang mematangkan Undang-Undang (UU) yang memperluas peranan LPS pada permasalahan perbankan. Baik dari likuiditas maupun solvabilitas.
Dalam hal ini nantinya LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan dimana nantinya peran LPS akan lebih luas.
"Jika ada kasus seperti BPR ini, yang jumlah simpanannya sekitar Rp29 miliar, kita bisa menghitung apakah bisa diselamatkan sebelum dinyatakan ditutup," kata Purbaya.
Jadi jika ada bank yang statusnya BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) atau BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) LPS sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup.