FINANCE

LPS Percepat Pembayaran Likuidasi Bank Gagal jadi 18 Bulan 

Sejak 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank gagal.

LPS Percepat Pembayaran Likuidasi Bank Gagal jadi 18 Bulan Masyarakat Membaca Pengumuman Likuidasi BPR Bank Pasar Umum di Bali/Dok LPS
05 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas resolusi bank terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi dalam rangka menjawab tantangan dan mendukung perkembangan industri perbankan dan keuangan di tanah air. 

Salah satu inovasi yang berhasil dilakukan LPS adalah pengembangan Integrated Core System yang mengusung konsep sistem ‘ban berjalan’, yang akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di unit kerja. 

Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan, digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan percepatan likuidasi serta pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS. 

“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” ungkap Lana melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (5/12).

Pembayaran likuidasi bank gagal dari 25 bulan jadi 18 bulan

Petugas LPS Memasangi Pengumuman Bank Gagal di Bali/Dok LPS

Digitalisasi dalam pelaksanaan likuidasi bank gagal diklaim dapat mempersingkat waktu pelaksanaan pembayaran. Lana menyebut, rata-rata pembayaran klaim ke nasabah bank gagal menghabiskan waktu 25 bulan, namun dengan sistem ini, LPS menargetkan proses likuidasi bank hanya butuh waktu rata-rata 18 bulan. 

Dalam keterangannya, LPS mengapresiasi kinerja Tim Likuidasi yang mengelola aset Bank Dalam Likudiasi (BDL). Lana menuturkan pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya tidaklah mudah. 

Menurut data LPS, setidaknya 88 persen aset bank dalam likuidasi merupakan aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga sulit untuk dieksekusi. Untuk menjawab tantangan tersebut LPS mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam mempercepat proses pencairan aset bank, agar pelaksanaan likuidasi bank berjalan efektif dan efisien. 

“Namun demikian perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelas Lana. 

Sejak 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank gagal

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Related Topics