FINANCE

Tak Mau Buru-buru, MA Tunda Pelantikan DK-OJK Periode 2022-2027

Jadwal pelantikan maju 2 bulan lebih cepat dari ketentuan.

Tak Mau Buru-buru, MA Tunda Pelantikan DK-OJK Periode 2022-2027Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat Jalani Fit and Proper Test di DPR
24 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan adanya penundaan jadwal pelantikan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. 

Pelantikan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 09:00 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut tertulis pada Surat Sekretaris MA nomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022 pada 23 Mei 2022 

"Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," sebut surat yang diterima Fortune Indonesia dan ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H.Hasbi di Jakarta, Selasa (24/5). 

Jadwal pelantikan maju 2 bulan lebih cepat

Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK memang terkesan terburu-buru. Bagaimana tidak, masa jabatan Wimboh Santoso beserta jajaranya baru genap 5 tahun pada Juli 2022 mendatang. Artinya jadwal pelantikan yang semula berlangsung di (24/5) lebih cepat 2 bulan dari agenda pergantian reguler. 

Namun demikian, pada Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tercatat dalam pasal 12 ayat 6 yang menjelaskan, bahwa Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 hari kerja. 

Hal itu terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti diketahui bersama, hasil Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan Dewan Komisioner OJK 2022-2027 pada 12 April 2022 lalu.

Hindari rangkap jabatan, calon DK-OJK mulai mengundurkan diri dari sejumlah jabatan

Dalam susunan DK-OJK yang baru, Mahendra Siregar bakal menggantikan posisi Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Untuk menghindari rangkap jabatan, Mahendra mulai mengudurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) dan akan mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) yang saat ini masih ia jabat.

Tak hanya itu, Mirza Adityaswara yang menjadi bakal Wakil DK-OJK juga mulai mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris OVO hingga Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi peraturan undang-undang yang melarang pejabat pemerintahan memiliki rangkap jabatan.

Dengan demikian, berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022 hingga 2027: 

• Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar 

• Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara 

• Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae 

• Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi 

• Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono 

• Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena 

• Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

Related Topics