FINANCE

NPL Restrukturisasi Kredit Capai 7,1%, OJK Kaji Risiko 

OJK perpanjang restrukturisasi kredit khusus PMK.

NPL Restrukturisasi Kredit Capai 7,1%, OJK Kaji Risiko Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022
06 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio Nom Performing Loan (NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022. 

"OJK terus mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/9). 

OJK terbitkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi khusus PMK

Dokter hewan Dinas Pertanian dan Perikanan menyuntikan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK juga telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu kondisi tertentu. 

Salah satunya ialah Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi. Oleh karena itu, OJK meluncurkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi. 

"Antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi kredit (peternak PMK) dapat ditetapkan lancar," kata Mahendra.

Restrukturisasi khusus PMK boleh lebih dari tahun 2023

Pedagang memberikan jamu dan vitamin ke sapi kurban di Jakarta, Selasa (28/6)/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Related Topics