OJK Keluarkan 4 Arah Kebijakan Untuk Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
Jaga likuiditas, OJK minta LJK cermati kenaikan suku bunga.
04 October 2022
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan empat arah kebijakan strategis di sektor jasa keuangan. Arahan tersebut sebagai antisipasi dari gejolak ekonomi global.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, meski kondisi perekonomian dan sektor keuangan domestik masih terjaga, transmisi kondisi global akan tetap terjadi.
"Sehingga, perlu diwaspadai serta window yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan kebijakan dan langkah mitigasi yang diperlukan," kata Mirza saat konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), secara virtual di Jakarta, Senin (3/10).
Menurutnya, transmisi diperkirakan terjadi melalui penurunan kinerja eksternal akibat penurunan harga komoditas dan turunnya permintaan barang ekspor Indonesia.
Pastikan likuiditas terjaga, OJK minta LJK cermati kenaikan suku bunga
OJK memandang, peningkatan tekanan di pasar keuangan akibat penurunan likuiditas global perlu diwaspadai. Sebab kondisi tersebut dikhawatirkan mengakibatkan krisis keuangan atau krisis nilai tukar di negara kawasan.
Untuk itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan, antara lain melalui pememantauan ketersediaan likuiditas.
"Baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan," kata Mirza.
Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.
Pada arahan kedua, OJK meminta LJK untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.
"Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul," jelas Mirza.
OJK minta LJK lakukan analisis risiko
Pada arahan ketiga, OJK juga meminta LJK untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi. Sebab, OJK memandang kinerja keuangan yang bersumber dari energi berhubungan erat dengan siklus harga komoditas.
"Selanjutnya, bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud," tambah Mirza.
Pada arahan terakhir, OJK juga akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik.
"Dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen," pungkas Mirza.