FINANCE

OJK Keluarkan Insentif Pendukung Kendaraan Listrik, Ini Ketentuannya

Insentif diberikan untuk sektor bank, IKNB dan pasar modal.

OJK Keluarkan Insentif Pendukung Kendaraan Listrik, Ini Ketentuannyasource_name
30 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguarkan kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik yang dicanangkan Pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif yang diberikan terdiri dari sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

"Ini telah dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/11).

Insentif sektor perbankan

Ilustrasi Bank

Insentif di bidang perbankan antara lain berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit ATMR menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi kendaran listrik yang telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, bobot ATMR semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020.

Selain itu, bank juga diberikan relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar. Relaksasi ini dapat didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. 

Relaksasi sektor IKNB

Pos Indonesia gunakan motor listrik SMOOT.
Pos Indonesia gunakan motor listrik SMOOT. (dok. Pos Indonesia)

Related Topics