FINANCE

OJK: 28% Masyarakat Tak Dapat Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

29 persen masyarakat pakai pinjol untuk penuhi gaya hidup.

OJK: 28% Masyarakat Tak Dapat Bedakan Pinjol Legal dan IlegalIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
07 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sekitar 28 persen dari masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal terdaftar dan pinjol illegal.

Hal tersebut terungkap dalam hasil Riset dari No Limit Indonesia pada tahun 2021. Bahkan, dalam riset mencatat, kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai guru paling banyak terjerat pinjol. Seperti diketahui, hingga Oktober 2022, hanya 102 pinjol yang telah terdaftar dan legal di OJK.

“28 persen masyarakat tidak bisa bedakan (pinjol). Dan siapa sih korban yang paling banyak, yaitu kelompok guru, korban PHK yang tidak ada uang dan belum tentu punya uang bulan depan, serta ibu rumah tangga,” jelas Friderica melalui konferensi pers OJK terkait Inklusi Keuangan di Jakarta, Jumat (7/10).

Lebih rinci dalam paparannya tercatat, profesi guru menempati porsi paling tinggi yang terjerat pinjol di 42 persen, disuse; korban PHK sebesar 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen dan karyawan 9 persen.

29 persen masyarakat pakai pinjol untuk gaya hidup

Ilustrasi jam tangan dan perhiasan mewah. Shutterstock/lapas77

Hal yang menarik lainnya yang ditemukan dari riset tersebut ialah 29 responden menggunakan pinjol hanya untuk gaya hidup, yakni sedekar membeli barang mewah hingga smartphone baru dan gawai terbaru. Sedangkan 21 persen responden lainnya mengaku meminjam dana di pinjol untuk menutup utang sebelumnya.

“Dirinya merasa ada penyelesaian yang instan atas problematikanya untuk pembayaran dan menutup utang lain misalnya,” kata Friderica.

Masih dari riset yang sama, lanjut Friderica, sekitar 43 persen responden bahkan memiliki aplikasi pinjol lebih dari satu jenis. Tak hanya itu, bahkan 7 persen diantaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi dalam satu waktu.

OJK terus tingkatkan inklusi dan literasi Keuangan

Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022

Related Topics