FINANCE

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Modal Bank dan Pialang Asuransi

POJK baru antisipasi risiko digital pialang asuransi.

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Modal Bank dan Pialang Asuransisource_name
11 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK 27/2022 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan POJK 28/2022 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka penyesuaian perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms). 

"Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait," jelas Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1). 

Pengaturan modal inti bank tetap sama

Ilustrasi Bank

Meski demikian, Ia menyebut komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan. 

Untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, lanjut Darmansyah, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Ia menyebut, POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022. 

"Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty," kata Darmansyah.

POJK baru antisipasi risiko digital pialang asuransi

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Related Topics