FINANCE

OJK Terbitkan 3 Aturan Penguatan Perbankan, Ini Rinciannya

3 POJK atur permodalan, inovasi produk hingga bank digital

OJK Terbitkan 3 Aturan Penguatan Perbankan, Ini RinciannyaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana
23 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan. Ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu ditujukan untuk penguatan perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global serta perubahan landscape dan ekosistem perbankan. “Penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen,” kata Wimboh melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/8).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana juga menjelaskan, ketiga POJK tersebut menekankan pentingnya akselerasi transformasi yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi dan konsolidasi perbankan.

Tercatat, ketiga POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan. 
 

1. Paraturan OJK tentang bank umum

Ilustrasi Bank

Heru menyatakan, substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum menitikberatkan kepada penguatan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional. 

Hal tersebut mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha. 

Heru menjelaskan, dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan, POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB). 

"Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan  yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun," kata Heru melalui video conference di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Dalam aturan ini, OJK juga mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. 

Tercatat, dalam KBMI 1 bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun sedangkan KBMI 2 bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun. 

Sementara itu untuk KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun. Sedangkan KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun. 

Penguatan aturan kelembagaan tersebut juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank. 

2. Peraturan OJK tentang Produk Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan
ShutterStock/Farzand01

Related Topics