FINANCE

Ada Aturan Unit Link OJK, Asuransi Ramai-ramai Luncurkan Produk Baru

Aturan PAYDI perketat proses penjualan produk asuransi.

Ada Aturan Unit Link OJK, Asuransi Ramai-ramai Luncurkan Produk BaruIlustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
26 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan asuransi meluncurkan produk baru unit link pasca diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 5/2022 terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Seperti diketahui, regulasi baru OJK mengatur lebih ketat terkait tiga aspek utama penjualan unit link, yakni dari sisi pemasaran, transparansi informasi, hingga tata kelola aset.

Dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap adanya pembenahan dari tiga aspek tersebut. Mengingat, terdapat sejumlah kasus asuransi yang meresahkan masyarakat. Sejumlah asuransi yang menerbitkan produk baru ialah PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life).


 

Gandeng PermataBank, Astra Life luncurkan AVA neo ismart protection

Ilustrasi Astra Life/ Dok Astra Life

Stephanie Arvianti Gunadi selaku Direktur Astra Life mengatakan, Astra Life telah melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang dipasarkan oleh Astra Life.

“Kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai PAYDI ini kami implementasikan sebagai wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata Stephanie melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (26/5).

Astra Life juga memastikan produk unit link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan OJK. Tidak hanya itu, Astra Life pun memastikan tenaga pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan, serta pemberlakuan prosedur penjualan yang telah memenuhi ketentuan seperti adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI.

“Kami optimis, pemberlakuan aturan PAYDI ini mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah”, tambah Stephanie.

Selain penyesuaian produk-produk lama dengan aturan yang baru, Astra Life juga memasarkan PAYDI baru yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022, yaitu AVA Neo iSmart Protection. Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerjasama dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank).

AVA Neo iSmart Protection memiliki keunggulan yakni perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya Premi Dasar hanya di 3 tahun pertama saja, serta no lapse guarantee untuk 2 tahun pertama.

Selain itu, AVA Neo iSmart Protection juga memberikan perlindungan optimum mencakup manfaat meninggal dunia, manfaat terminal illness, serta manfaat cacat total dan tetap yang dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan perlindungan asuransi tambahan (rider) seperti perlindungan terhadap 117 penyakit kritis hingga perawatan medis dan bedah sesuai tagihan rumah sakit secara cashless di seluruh dunia. Metode Pembayaran Premi tersedia dalam periode bulanan, kuartalan, semesteran hingga tahunan.

Sinarmas MSIG Life luncurkan sinarmas optima plus

pendaftaran Pre existing condition
ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Related Topics