FINANCE

Perputaran Dana judi Online di Perbankan Capai Rp608 miliar 

Perbankan diminta aktif melaporkan transaksi mencurigakan.

Perputaran Dana judi Online di Perbankan Capai Rp608 miliar Ilustrasi Judi Online. Shutterstock/Stokkete.
07 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai aktivitas gelap dari transaksi perbankan yang melanggar undang-undang seperti judi online. Hal ini sebagai upaya mitigasi dari regulator. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ribuan Customer Information File (CIF) terindikasi dengan judi online. Bahkan, mantan Wakil Kepala PPATK tersebut menyatakan perputaran hingga penghimpunan dana di bank terkait judi online dapat mencapai Rp608,87 miliar, 

"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp608,87 miliar," kata Dian saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/9). 

OJK dan lembaga penegak hukum tingkatkan koordinasi

PELAKU INVESTASI ILEGAL

Dian menambahkan OJK bersama lembaga penegak hukum lainnya terus meningkatkan pemantauan dan koordinasi yang kuat terhadap rekening yang terindikasi judi online. 

Kordinasi tersebut digencarkan sebagai upaya untuk dapat menindak secara cepat dan tegas bagi pelaku dan pemilik rekening judi online. 

"Jadi, sistem kita sebetulnya tidak plain tetapi memang masih bekerja dengan efektif," kata Dian. 

Perbankan diminta aktif melaporkan transaksi mencurigakan

Ilustrasi Bank

Related Topics