FINANCE

Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Entitas Investasi Ilegal

SWI masih temukan 100 pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Entitas Investasi IlegalShutterstock/Know How
23 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada akhir April 2022 kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ke-7 entitas tersebut melakukan penawaran investasi sejumlah instrumen tanpa izin. Di antaranya terdapat 2 entitas money game yang dihentikan yakni Simple Shopping dan Investasidana25. Selain itu, SWI juga menghentikan 1 entitas penjualan langsung tanpa izin yakni PT Syirkah Muamalah Indonesia. 

Selain itu, terdapat 2 entitas ilegal yang melakukan kegiatan forex dan robot trading yaitu Triumphfx/Priority Group Official dan PT Wisanggeni Auto Trading. SWI juga menghentikan 1 entitas dengan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin PT Smart Multi Trade/Yu Klik dan 1 entitas multi level marketing (MLM) tanpa izin bernama PT Reklaim Indonesia Jaya. 

"SWI kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/5). 

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. 

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

SWI panggil influencer Gus Aswin terkait broker ilegal

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. 

"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," kata Tongam. 

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Di mana setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

SWI masih temukan 100 pinjol ilegal

SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal. 

SWI turut mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. 

"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," kata Tongam. 

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti  dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Related Topics