FINANCE

SWI Tindak 18 Investasi Bodong dan105 Pinjol Ilegal

Laporkan masalah pinjol ke warung waspada pinjol.

SWI Tindak 18 Investasi Bodong dan105 Pinjol IlegalIlustrasi Investasi Ilegal

by Suheriadi

05 October 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan dan menindak 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal. 

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas money game; 4 entitas penawaran investasi ilegal, 3 entitas perdagangan asset kripto ilegal; 2 entitas penyelenggara robot trading ilegal; 1 entitas securities crowd funding ilegal dan 3 entitas lain-lain. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban. Untuk itu, SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. 

Penemuan tersebut didapat berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube. Pengawasan juga dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.  

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/10). 

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 
 

SWI tutup 105 pinjaman online Ilegal

Ilustrasi PinjolIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Tak hanya itu, pada bulan tersebut, SWI juga menutup 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.  

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga September 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.  

Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat dinilai tetap marak. Sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat. 

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam. 

Laporkan masalah pinjol ke warung waspada pinjol

Tongam Ketua Satgas Waspada Investasi